- Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada Perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan YME dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan perjuangan non-fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan non-fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan saran kegiatan pendidikan bagi warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
2. Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarnegaraan
a. Hakikat Pendidikan
Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindakan yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila.
b. Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
Kualitas warga negara tergantung terutama pada keyakinan dan pegangan hidup mereka dalam bermasyarakat, berbangsa, bernegara disamping pada tingkat serta mutu penguasaannya atas ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
c. Kompetensi yang Diharapkan
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku sebagai berikut :
- Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Berbudi luhur, berbangsa dan bernegara.
- Rasional dan dinamis.
- Bersifat profesional
- Aktif.
1. Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
Pengertiannya dapat diuraikan sebagai berikut :
a. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Dengan demikian, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses dari dalam satu wilayah: Nusantara / Indonesia.
b. Pengertian dan Pemahaman Negara
1. Pengertian Negara
Negara merupakan suatu organisasi / beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan serta keselamatan manusia tersebut.
2. Teori Terbentuknya Negara
a. Teori Hukum Alam
b. Teori Ketuhanan
c. Teori Perjanjian
3. Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern
Proses terbentuknya suatu negara dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri dan pendudukan atas negara yang belum ada Pemerintahan sebelumnya.
4. Unsur Negara
a. Bersifat Konstitutif
b. Bersifat Deklaratif
5. Bentuk Negara → Negara Kesatuan dan Negara Serikat
2. Proses Bangsa yang Menegara
Alinea kedua Pembukaan UUD ’45, bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya negara merupakan suatu proses/rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
b. Proklamasi / pintu gerbang kemerdekaan.
c. Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, dan makmur.
Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki dab kesejahteraan yang merupakan gambaran kebenaran secara faktual dan otentik. Kebenaran hakiki dan kesejahteraan yang dimaksud :
- Kebenaran yang berasal dari Tuhan Pencipta Alam Semesta
- Kesejahteraan
a. Siapakah Warga Negara?
Pasal 26 ayat 1 mengatur siapa saja yang termasuk earga negara RI. Dengan tegas menyatakan bahwa yang manjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain, misalnya pernakan Belanda, Tionghoa yang bertempat ginggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada negara Ri dan disahkan oleh UU sebagai warga negara.
b. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Pasal 27 ayat 1 menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga negara dari dalam dan pemerintahan dalam menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa perwakilan.
c. Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak bagi Kemanusiaan
Pasal 27 ayat 2 UUD ’45 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
d. Kemerdekaan Berserikat dan berkumpul
Pasal 28 UUD ’45 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun tertulis dan sebagainya.
e. Kemerdekaan Memeluk Agama
Dapat dilihat dalam pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD ‘45
f. Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
Dapat dilihat dalam pasal 30 ayat 1 UUD ‘45
g. Hak Mendapat Pengajaran
Terdapat dalam Pasal 31 ayat 1 UUD ’45. Sistem Pendidikan Nasional diatur dengan UU No. 2 Tahun 1989.
4. Pemahaman tentang Demokrasi
a. Konsep Demokrasi
Definisi demokrasi adalah sebuah kekuasaan (KraTein) dari / oleh / untuk / rakyat (demos).
b. Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
- Bentuk Demokrasi
-
- Pemerintahan Monarki
- Pemerintahan Republik
- Kekuasaan dalam Pemerintahan
- Kekuasaan Legislatif (untuk membuat UU yang dijalankan untuk Parlemen)
- Kekuasaan Eksekutif (untuk melaksanakan UU dijalankan Pemerintah)
- Kekuasaan Federatif (untuk menyatakan perang dan damai)
- Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif
- Struktur Pemerintahan RI
- Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi
- Lembaga pemerintahan bukan departemen
- BUMN
2. Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintah
- Pemerintah Pusat
- Pemerintah Wilayah
- Pemerintah Daerah
b) Hal Pemerintahan Pusat
- Menko
- Badan Pelaksana Pemerintah bukan Departemen dan BUMN
- Pola Administrasi
- Tugas Pokok Pemerintah Negara RI
- Hal Pemerintah Wilayah, Daerah
Pancasila sebagai Landasan Idiil Negara
Berdasarkan sikap idealisme Pancasila, Negara Indonesia menggunakan pola bersahabat, damai, hidup berdampingan dan politik bebas aktif dalam hubungan internasionalnya dan pergaulannya dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Ia bebas aktif dari paham-paham ideologis bangsa-bangsa lain. Paham-paham tersebut adalah:
- Paham Komunisme
- Paham Liberalisme
- Paham Islam Fundamentalis
a. Pancasila sebagai Ideologi Negara
Dalam pembahasan sebelumnya telah disebutkan bahwa Pancasila merupakan falsafah bangsa. Ketika Bangsa Indonesia menjadi menegara, falsafah Pancasila pun ikut masuk dalam negara. Dengan demikian, Pancasila merupakan ideologi negara.
b. Implementasi Konsepsi UUD ’45 sebagai Landasan Konstitusi
-
- Pancasila → cita-cita dan ideologi negara
- Penataan → supra dan infrastruktur politik negara
- Ekonomi → peningkatan taraf hidup
- Kualitas bangsa → mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa lain
Hal ini dapat kita lihat dalam penjelasan tentang makna Pembukaan UUD ‘45
d. Konsepsi UUD ’45 dalam Infrastruktur Politik
Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita-cita nasional berdasarkan falsafah bangsa. Infrastruktur politik yang dimaksud adalah partai-partai dari kelompok organisasi kemasyarakatan.
Secara teoritis, dalam sistem kepartaian dikenal sebutan :
- Monoparty / satu partai
- Biparty / Dwi Partai → partai yang berkuasa dan partai oposisi
- Multyparty / lebih dari dua partai